Polres Kuningan Ungkap 7 Kasus Peredaran Narkoba, Sebagian Pelaku Merupakan Perempuan

Sabtu 08-02-2025,18:00 WIB
Reporter : Agus Sugiarto
Editor : Asep Kurnia

Modus operandi yang digunakan dalam peredaran narkoba ini di antaranya sistem tempel dan transaksi langsung (cash on delivery/COD).

BACA JUGA:Ada Pohon yang Harus Ditebang di Jalan Raya? Lapor ke Dinas Ini

BACA JUGA:Puluhan Tahun Menunggu, Program PTSL Akhirnya Diluncurkan di Kecamatan Japara

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UndangUndang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta UndangUndang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman mulai dari 4 tahun hingga maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres Kuningan mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan narkoba, dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Kuningan. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian," tegasnya.

Polres Kuningan berjanji akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan, demi menjaga keamanan serta masa depan generasi muda dari bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang. 

Kategori :