"Nanti pada 27 April kita akan sampaikan surat keputusan itu ke Gubernur Jawa Barat. Tapi saya kira tidak akan ada masalah karena partai bersangkutan sudah merespons positif. Bahkan telah menerima untuk pemberhentian dan menyiapkan nama penggantinya," terangnya.
BACA JUGA:Naik Kelas, Kuningan Berpotensi Jadi Industri Pertanian
BACA JUGA:Diduga Lupa Matikan Tungku, Rumah Petani di Cikadu Terbakar
Lebih lanjut, ia juga mengonfirmasi bahwa proses koordinasi dengan KPU Kuningan telah dilakukan sejak awal.
KPU pun sudah menerima pemberitahuan untuk menentukan calon pengganti, berdasarkan perolehan suara pada pemilu sebelumnya.
"Suratnya ke KPU sudah dikirim sejak awal. Nantinya, pengganti antar waktu akan ditetapkan sesuai mekanisme perolehan suara, itu domain KPU," ucapnya.
Menurutnya, legalitas resminya akan diperoleh setelah ada surat keputusan dari Mahkamah Partai.
Termasuk keputusan dari gubernur, setelah DPRD Kuningan berkirim surat terlebih dahulu pada 27 April nanti.