"Salah satu pelaku meminta izin untuk menyetep menggunakan motor korban dengan alasan motornya mogok," jelas Kapolres.
BACA JUGA:TPP ASN Pemkab Kuningan Dibayarkan, Sekda Terima TPP Paling Tinggi, Ini Daftar Lengkapnya
Setelah korban bersedia, mereka lalu berangkat bersama dengan kondisi motor pelaku didorong lewat pijakan kaki.
"Setibanya di Jalan Raya Haurkuning-Kertawirama, pelaku menghentikan laju kendaraan dan berpura-pura meminta obeng. Saat korban membuka bagasi, pelaku langsung tancap gas membawa kabur motor," terangnya.
Korban sempat mencoba menahan motor, namun justru terseret hingga terjatuh. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polres Kuningan.
Petugas yang menerima laporan segera melakukan olah TKP dan pencarian.
Berbekal informasi warga, polisi berhasil menangkap pelaku IS tak jauh dari lokasi kejadian.
Beberapa saat kemudian, pelaku RFM juga ditemukan di area pesawahan Desa Kertawirama. RFM mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut.
"Saat ini, kedua pelaku sudah diamankan di Polres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami masih terus memburu pelaku berinisial M yang membawa kabur barang bukti motor Honda Beat milik korban," ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit motor Yamaha Jupiter Z, kunci kontak kendaraan, STNK sepeda motor Honda Beat, dan kwitansi pembelian motor.
BACA JUGA:Jalan Lingkar Timur Punya Nama Baru, Bupati Dian Resmikan Nama Jalan Eyang Kyai Hasan Maulani
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.