DPRD Kuningan juga menyoroti peran Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagperin) dalam upaya pengurangan kemiskinan.
BACA JUGA:Bukan Murahan, 5 HP ini Bisa Kamu Hadiahkan untuk Orang Tua
BACA JUGA:4 Daftar HP di Tahun 2025 dengan Chipset Qualcomm Snapdragon 7s Gen 3, Adakah Incaran Kamu?
Instansi tersebut perlu segera berkoordinasi dengan SKPD lainnya, guna mengatasi berbagai kendala dan meningkatkan peran UMKM melalui program-program yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat.
Selain itu, DPRD Kuningan juga meminta perhatian serius terhadap eksistensi koperasi di Kabupaten Kuningan. Didit menyebutkan perlunya inventarisasi koperasi aktif dan tidak aktif, pembinaan kelembagaan, serta penanganan koperasi bermasalah.
Tak hanya itu, DPRD Kuningan juga merekomendasikan perbaikan indikator kinerja yang terukur dalam setiap program Diskopdagperin.
Dukungan penuh terhadap pengembangan industri kreatif, revisi Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan, Pasar Tradisional, dan Toko Modern.
BACA JUGA:5 Daftar Sepeda Motor Kopling yang Cocok untuk Berkendara Harian, Adakah Pilihanmu?
BACA JUGA:3 Daftar HP Infinix Hot 50 Series, Berikut Deretannya!
Kemudian peningkatan inovasi dan pendampingan kepada pelaku UMKM, pembangunan pusat industri berbasis lokal, serta pemetaan dan pengawasan industri ramah lingkungan agar tidak merusak tata ruang serta lingkungan hidup.
"Rekomendasi-rekomendasi ini adalah bentuk tanggung jawab DPRD untuk memastikan setiap program pemerintah benar-benar berdampak positif dan berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat Kuningan," pungkasnya.