Beli Rokok Pakai Uang Palsu, Oknum ASN DPMD Kuningan Ditangkap Polisi

Kamis 11-09-2025,09:58 WIB
Reporter : Andre Mahardika
Editor : Asep Kurnia

"Motifnya, dimana uang palsu yang dicetak oleh yang bersangkutan dibelikan rokok dengan campuran uang asli, berharap ada penukaran uang asli," imbuh Kapolres.

Disinggung mengenai darimana uang palsu tersebut berasal, Kapolres menuturkan jika uang palsu yang diedarkan tersangka didapat dari hasil mencetak sendiri dengan printer manual milik rekannya.

"Dari keterangan yang bersangkutan, dia membuat uang palsu dengan cetak printer, sendiri," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 36 ayat 3 undang undang nomor 7 tahun 2011, tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kategori :