"Mereka menukarkan uang palsu dengan membeli barang-barang dengan tujuan mendapatkan uang kembalian dalam bentuk uang asli," ungkap Kapolres saat konferensi pers, Rabu 10 September 2025.
Dikatakannya, tersangka R berperan sebagai pengedar dan penyimpan uang palsu (Upal). Sementara IP, membantu mengantarkan R untuk mengedarkan upal tersebut.
BACA JUGA:Pengedar Uang Palsu di Kuningan Baru Diangkat ASN, Rencana Menikah Akhir Tahun
Atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal berbeda dengan ancaman hukum 15 tahun penjara.
"Tersangka R kita jerat Pasal 36 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp50 miliar. Sementara IP dijerat Pasal 56 KUHP Jo Pasal 36 ayat 3 dengan ancaman serupa", jelasnya.
Diinformasikan Kapolres, R dan IP berprofesi sebagai wiraswasta berasal dari Ciamis dan Kecamatan Selajambe, Kabupaten Kuningan.
Sementara itu, ditempat yang sama, Plt Perwakilan Bank Indonesia Cirebon, Hikmawan Putranto, angkat bicara atas dua kasus peredaran uang palsu yang terungkap dalam waktu hampir bersamaan.
Untuk itu, pihaknya berpesan kepada masyarakat untuk lebih berhati hati dalam menerima transaksi uang pembayaran.
BACA JUGA:Beli Rokok Pakai Uang Palsu, Oknum ASN DPMD Kuningan Ditangkap Polisi
Terlebih, proses pencetakan uang rupiah asli, memerlukan proses yang panjang.
"Sangat komplek sekali ya, kami mencetak satu lembar uang itu melewati proses yang sangat panjang, bagaimana uang itu dari awal mendesain itu butuh waktu panjang untuk menentukan itu," jelasnya.
Tak hanya itu, sebelum uang siap edar akan disuntik dengan beberapa formula keamanan.
"Lemudian setelah jadi, mencetaknya dalam sebuah mata uang yang nantinya disuntik formula keamanan, yang tentunya itu membuat susah untuk dipalsukan," pungkasnya.