Pengedar Uang Palsu di Kuningan Baru Diangkat ASN, Rencana Menikah Akhir Tahun

Pengedar Uang Palsu di Kuningan Baru Diangkat ASN, Rencana Menikah Akhir Tahun

Polres Kuningan menggelar konferensi pers kasus peredaran uang palsu di Kabupaten Kuningan. Salah satu pelaku ternyata berstatus PPPK di salah satu dinas.-Tangkapan Layar Video-Radar Kuningan

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Pengungkapan dua kasus peredaran uang palsu di lokasi berbeda di Kabupaten KUNINGAN, Polisi telah menetapkan tiga tersangka.

Salah satu tersangka dalam peredaran uang palsu tersebut, merupakan salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan.

Bahkan, pelaku dengan inisial RM (26) itu, baru diangkat satu tahun menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dari informasi yang berhasil dikumpulkan, oknum ASN PPPK tersebut, bahkan bakal melangsungkan pernikahan di akhir tahun ini.

RM berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan, setelah diketahui mengendarkan uang palsu di pasar tradisional yang ada di Kabupaten Kuningan.

BACA JUGA:Beli Rokok Pakai Uang Palsu, Oknum ASN DPMD Kuningan Ditangkap Polisi

Penangkapan RM, berdasarkan laporan dari salah satu pedagang di Pasar Galuh Luragung yang menjadi korban.

Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar mengatakan, modus yang digunakan para pelaku hampir sama, yakni berbelanja di toko-toko kecil dengan menggunakan uang palsu sehingga mendapatkan uang kembalian berupa uang asli.

Dijelaskan lebih lanjut, kasus yang melibatkan tersangka RM, terjadi pada Kamis 4 September 2025 di Pasar Galuh Luragung. 

"Telah diamankan RM (26), warga Kuningan. Dari tangan RM, polisi menyita lima lembar pecahan Rp20 ribu diduga palsu, satu unit sepeda motor, serta satu unit ponsel," jelas Kapolres Kuningan dalam konferensi pers, Rabu 10 September 2025.

Pelaku dijerat Pasal 36 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp50 miliar, tambah Kapolres.

BACA JUGA:Oknum Pegawai PPPK Kuningan Terlibat Kasus Uang Palsu, Polres Amankan Tiga Tersangka

Dari hasil penyelidikan, pelaku mendapatkan uang palsu dari hasil cetak sendiri menggunakan printer milik temannya.

Uang palsu dengan pecahan Rp20 ribu itu, diselipkan dengan uang asli pecahan Rp10 ribu untuk membeli rokok di pasar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: