Oknum Pegawai PPPK Kuningan Terlibat Kasus Uang Palsu, Polres Amankan Tiga Tersangka

Oknum Pegawai PPPK Kuningan Terlibat Kasus Uang Palsu, Polres Amankan Tiga Tersangka

Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan berhasil mengungkap dua kasus peredaran uang palsu (Upal) di wilayah timur Kabupaten Kuningan.--

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM– Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan berhasil mengungkap dua kasus peredaran uang palsu (Upal) di wilayah timur Kabupaten Kuningan.

Dalam ekspos perkara yang digelar Rabu 10 September 2025, polisi menetapkan tiga orang tersangka dari dua kasus berbeda.

Ironisnya, salah satu pelaku berinisial RM (26) diketahui merupakan pegawai PPPK Pemkab Kuningan yang baru saja diangkat di salah satu dinas.

Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar mengatakan, modus yang digunakan para pelaku hampir sama, yakni berbelanja di toko-toko kecil dengan menggunakan uang palsu sehingga mendapatkan uang kembalian berupa uang asli.

BACA JUGA:Dua Pesaing Eliano Reijnders untuk Mencuri Satu Tempat di Persib Bandung

BACA JUGA:Ini Posisi Eliano Reijnders dan Thom Haye di Persib Bandung

Total barang bukti yang disita di antaranya pecahan uang palsu Rp10 ribu, Rp20 ribu, Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.

"Kasus tersangka RM terjadi pada Kamis 4 Seotember 2025 di Pasar Galuh Luragung. Telah diamankan RM (26), warga  Kuningan. Dari tangan RM, polisi menyita lima lembar pecahan Rp20 ribu diduga palsu, satu unit sepeda motor, serta satu unit ponsel . Pelaku dijerat Pasal 36 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp50 miliar," ungkap Kapolres.

Kasus berikutnya diungkap  pada Sabtu 23 Agustus 2025 di Desa Cileuya, Kecamatan Cimahi.

Polisi menangkap dua orang pelaku, yakni RS (36) warga Kabupaten Ciamis dan IP (31) warga Desa Selajambe, Kabupaten Kuningan. 

BACA JUGA:Kopi dan Rangginang Harus Jadi Unggulan Kuningan, Ini Saran Anggota Dewan

BACA JUGA:Pengurus PKS Kuningan Banyak Diisi Wajah Baru

Barang bukti yang disita antara lain tiga lembar pecahan Rp100 ribu palsu, 27 lembar pecahan Rp50 ribu palsu, dua lembar pecahan Rp10 ribu palsu, dua unit ponsel Samsung.

Kemudian uang hasil penukaran Rp523 ribu, serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion tanpa surat-surat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: