KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Dewan Pengawas BPR Kuningan untuk Periode 2025–2028, resmi diikuti oleh dua nama yang ikut seleksi.
Proses seleksi untuk mengisi posisi Dewan Pengawas Perumda BPR Kuningan masa jabatan 2025–2028, telah mencapai tahap akhir pada Kamis 11 September 2025.
Panitia seleksi resmi menuntaskan tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) dan mengumumkan dua peserta yang dinyatakan lolos dan direkomendasikan untuk mengisi posisi tersebut.
Dua nama yang dinyatakan lulus seleksi tersebut adalah Nono Sujono yang berasal dari Windujanten, serta Dewi Rosmalina Crisna Murti dari Cijoho.
Dua nama yang lulus seleksi itu, sebagaimana tertuang dalam surat Panitia Seleksi dengan nomor 500/013/PSCAD.BPR.KNG.
BACA JUGA:Pagi Hari Warga Desa Mulyajaya Dihebohkan dengan Kebakaran Rumah
BACA JUGA:Alasan Bojan Hodak Ngebet Datangkan Thom Haye dan Eliano Reijnders ke Persib Bandung
Saat ini, Nono Sujono diketahui menjabat sebagai Kepala Bagian Umum di Sekretariat DPRD Kabupaten Kuningan.
Ketua Panitia Seleksi Dr Wahyu Hidayah, menyatakan bahwa seluruh proses seleksi dilaksanakan secara transparan dan objektif, mencakup evaluasi administratif hingga wawancara secara menyeluruh.
Lebih lanjut, Wahyu mengungkapkan bahwa Bupati Kuningan telah secara resmi menetapkan Nono Sujono sebagai anggota Dewan Pengawas Perumda BPR Kuningan, melalui Keputusan Bupati Kuningan Nomor 500.kpts.1003-perek&sda/2025.
"Berdasarkan hasil wawancara akhir calon Dewan Pengawas, Pak Nono Sujono ditetapkan oleh bupati untuk mengisi posisi tersebut," ujar Wahyu Hidayah, yang juga menjabat sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kuningan.
Usai penetapan ini, nama Nono Sujono akan diajukan oleh kepala daerah kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjalani proses evaluasi lebih lanjut sesuai regulasi yang berlaku.
BACA JUGA:Pedagang Pasar Jadi Sasaran Target Peredaran Uang Palsu di Kuningan
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 25 ayat 2 Permendagri Nomor 21 Tahun 2024 mengenai tata kelola BPR dan BPR Syariah milik pemerintah daerah.