Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Indramayu, Abdul Rojak mengatakan, setelah Kemendagri mengeluarkan surat tanggapan resmi yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat, surat tersebut bisa menjadi dasar hukum yang cukup bagi pemerintah daerah untuk tetap menggelar Pilkades atau Pilwu.
"Bukan PP yang keluar, tapi surat tanggapan Kemendagri. Tanpa PP itu juga enggak masalah, Pilkades tetap bisa dilaksanakan," jelas Abdul Rojak.
Dijelaskannya, dalam surat tersebut mengatur tentang pelaksanaan Pilwu DIgital Indramayu jika terdapat calon tunggal.
"Tapi di surat itu ada poin dimana hanya desa dengan calon tunggal yang ditunda, menunggu PP yang mengatur teknis calon tunggul," ujarnya.
BACA JUGA:Oknum Guru Pelaku Pelecehan Murid SD di Kabupaten Cirebon Dipindahtugaskan
BACA JUGA:Sekolah di Kabupaten Cirebon Kekurangan Ruang Kelas Baru, Ada yang Belajar di Mushola
Rojak menekankan ada pengecualian khusus untuk desa yang hanya memiliki satu calon kuwu.
Pada situasi tersebut, Pilkades atau Pilwu tidak dapat digelar hingga PP yang mengatur teknis calon tunggal resmi diterbitkan. Karena pemilihannya tidak bisa dilakukan dengan bumbung kosong.
"Jadi hanya desa yang punya calon tunggal saja yang ditunda, bukan satu kabupaten, maka selain itu desa-desa di Kabupaten Indramayu bisa melaksanakan Pilwu sesuai jadwal," ujarnya. (han/oni)