Barang-barang tersebut kemudian dibawa menggunakan jasa ojek daring menuju lokasi pembuangan di Blok Buntet, Desa Mertapada Kulon.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua potong daster bermotif macan tutul dan batik, tiga kantong plastik hitam, serta ember kecil berwarna putih.
"Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan perbuatan itu karena takut dimarahi keluarga dan menjadi bahan gunjingan tetangga," kata Sumarni.
Kini RA telah ditahan untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 341 KUHP tentang pembunuhan anak oleh ibu karena takut ketahuan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
BACA JUGA:Menu MBG Ditemukan Berjamur, SPPG Luragungtonggoh Berikan Surat Klarifikasi
BACA JUGA:Ditemukan Menu MBG Berjamur, Satgas Kuningan Layangkan Teguran Keras
RA sendiri mengakui bahwa tindakannya dilakukan dalam kondisi panik dan rasa takut yang mendalam.
Ia khawatir keluarga dan tetangganya mengetahui bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan kekasihnya.
"Selama hamil, keluarga tidak tahu. Saya takut dan malu kalau mereka mengetahuinya," ujar RA dengan suara lirih.