Ini Peran 3 Tersangka Dalam Dugaan Kasus Pencucian Uang di Kuningan

Rabu 22-10-2025,12:49 WIB
Reporter : Agus Sugiarto
Editor : Asep Kurnia

Sehingga pada akhirnya, penyidik dapat menyimpulkan bahwa terdapat niat jahat dari ketiga tersangka baru ini bersama inisial RMP dalam melakukan tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan tindak pidana korupsi.

“Adapun guna memperlancar upaya penyidikan maka ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas lIA Kuningan untuk 20 (dua puluh) hari ke depan,” jelas Brian Kukuh.

Brian menambahkan, ketiga tersangka juga terlibat aktif dalam proses pemindahan dana ke berbagai rekening atas nama mereka sendiri maupun orang lain.

Langkah tersebut dilakukan dengan tujuan mengaburkan jejak transaksi agar sumber dana tidak terdeteksi.

BACA JUGA:Baru Dilantik, Dirut PDAM Tirta Darma Ayu Langsung Mendapat Masukan

BACA JUGA:Tradisi Ngobeng Lauk Situ Cimalongpong, Ikan Bobot 8 Kg Jadi Rebutan

Kasi Intelijen Kejari Kuningan, Brian Kukuh Mediarto, SH, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil lanjutan dari penyidikan terhadap RMP, yang sebelumnya telah lebih dulu ditahan dalam perkara yang sama.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan pasal-pasal yang disesuaikan, antara lain Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 jo Pasal 2 ayat (1) huruf a, serta Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, ketiga tersangka dititipkan di Lapas Kelas IIA Kuningan selama 20 hari ke depan.

“Kejaksaan Negeri Kuningan akan terus menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan tindak pidana ini. Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus tersebut hingga seluruh pelaku terungkap,” tegas Brian. 

Kategori :