Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas IIA Kuningan juga menegaskan komitmennya dalam mendukung pelaksanaan 13 Asta Cita Pemasyarakatan, khususnya dalam membangun tata kelola pemasyarakatan yang profesional, transparan, dan berintegritas tinggi.
Operasi gabungan melibatkan aparat penegak hukum, demi memperkuat pengawasan internal serta menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan lembaga pemasyarakatan (lapas).
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui SK Dirjen Pemasyarakatan Nomor: PAS-44.PR.01.03 Tahun 2025 tentang Standar Pemulihan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.