Pemkab Kuningan Bentuk Pokja RTRW, Ditarget Rampung 2026

Selasa 28-10-2025,10:18 WIB
Reporter : Agus Sugiarto
Editor : Asep Kurnia

Regulasi penting yang akan menjadi arah pembangunan daerah ini kini tengah memasuki tahapan asistensi dan klarifikasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

H Didit menjelaskan, bahwa pemerintah daerah telah menyampaikan sejumlah dokumen pendukung sebagai bagian dari proses tersebut, termasuk Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK). 

Dokumen ini menjadi bahan pertimbangan dalam pengalokasian ruang pada konsep pola ruang RTRW.

"Saat ini pembahasan regulasi RTRW masih berproses. Hasil asistensi dengan Kementerian ATR/BPN menunjukkan bahwa Pemda Kuningan sudah menyampaikan dokumen RPIK sebagai dasar masukan dalam rencana pengalokasian ruang,” ujarnya.

BACA JUGA:3.000 Pasangan di Kabupaten Kuningan Bercerai Setiap Tahun

BACA JUGA:Dinkes Kuningan: Proses Sertifikasi Penjamah Pangan Dipermudah

Ia menuturkan, Kementerian ATR/BPN pada prinsipnya memberikan ruang dan fleksibilitas kepada pemerintah daerah dalam menyusun RTRW, asalkan didukung bukti teknis yang memadai serta tetap selaras dengan RTRW Nasional dan RTRW Provinsi Jawa Barat.

"Kementerian memberikan ruang kepada pemda sepanjang bukti teknisnya kuat dan sejalan dengan kebijakan tata ruang nasional maupun provinsi,” jelasnya.

Kategori :