Sewa Mobil Lalu STNK Digadaikan, Pria asal Desa Singkup Akhirnya Berurusan dengan Polisi

Rabu 29-10-2025,14:12 WIB
Reporter : Agus Sugiarto
Editor : Asep Kurnia

Akibat ulahnya, korban menderita kerugian sekitar Rp155 juta, termasuk hilangnya STNK kendaraan.

Kapolres Kuningan AKBP Muhamad Ali Akbar melalui Kasat Reskrim Iptu Abdul Azis, membenarkan adanya laporan tersebut dan memastikan bahwa pelaku telah diamankan.

"Benar, pelaku sudah kami tangkap dan mengakui perbuatannya. Dari hasil pemeriksaan, uang hasil gadai mobil sebesar Rp10 juta digunakan untuk kebutuhan pribadi dan hiburan. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal empat tahun,” jelas Iptu Abdul Azis.

Kasat Reskrim juga mengingatkan pemilik usaha rental mobil agar selalu berhati-hati terhadap calon penyewa, mengingat maraknya kasus penggelapan dengan modus serupa.

BACA JUGA:Aset Pemkab Kuningan Jadi 'Rongsokan', Ada Sepeda Motor Berusia 50 Tahun

BACA JUGA:Truk Muatan Susu MBG Terperosok ke Jurang 10 meter, Lokasi Kejadian di Kecamatan Darma

"Kami imbau agar pemilik rental tidak mudah percaya kepada penyewa baru. Pastikan identitas calon penyewa jelas, minta jaminan yang kuat, dan gunakan kontrak sewa resmi untuk menghindari hal-hal yang merugikan,” tegasnya. 

Kategori :