"Isu TPA Heuleut ini adalah bukti lemahnya tata kelola lingkungan. Kami di DPR sedang mendorong Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Perubahan Iklim, agar persoalan seperti ini memiliki dasar hukum kuat untuk ditangani secara nasional,” jelasnya. (ono)
TPA Heuleut Majalengka Tanpa Pengelolaan, 30 Tahun Mencemari Lingkungan
Senin 03-11-2025,15:43 WIB
Editor : Asep Kurnia
Kategori :