Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka bersama Kaur Keuangan Desa Mancagar, diduga melakukan pencairan dana desa di bank sesuai surat permintaan pembayaran.
Namun dana tersebut tidak disalurkan kepada pelaksana kegiatan dan justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Sebagian dana hasil pencairan digunakan untuk membayar cicilan pinjaman pribadi kepala desa di bank. Dana hasil pinjaman bahkan dibagi dua antara kepala desa dan kaur keuangan,” ungkap Kapolres.
Dana desa yang dikelola Desa Mancagar mencapai Rp1,37 miliar pada tahun 2022 dan Rp1,70 miliar pada tahun 2023.
BACA JUGA:Gara-gara Pelanggaran Keras, Luciano Guaycochea Harus Absen Dua Laga dan Bayar Denda Rp10 Juta
Namun sebagian besar kegiatan yang direncanakan tidak dilaksanakan atau tidak sesuai dengan RAB.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Kuningan, kerugian negara mencapai Rp1.091.541.699,50.
Adapun rincian kerugian tersebut terdiri atas kegiatan konstruksi yang tidak dilaksanakan sebesar Rp151,47 juta, kegiatan nonkonstruksi yang tidak dilaksanakan Rp269,54 juta, kekurangan volume pekerjaan Rp377,77 juta, dan kelebihan pembayaran kegiatan nonkonstruksi Rp292,75 juta.
Sejumlah perangkat desa dan pihak bank juga telah dimintai keterangan sebagai saksi.
"Penegakan hukum terhadap penyimpangan dana desa merupakan bentuk komitmen kami menjaga kepercayaan publik dan memastikan dana desa digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” tegas Kapolres.