Hasil penyelidikan, kata Kapolres, pada saat kejadian sepeda motor Yamaha Mio E-4688-AT yang dikemudikan AHM (17) warga Cirebon melaju dari arah Ancaran menuju Sampora.
Saat melintas di jalan menurun, motor tersebut diduga menabrak bagian belakang dump truck Mitsubishi Colt Diesel FE 74 HDV Nopol E-8744-ME yang dikemudikan oleh S yang melaju satu arah di depannya.
Akibat benturan keras itu, pengendara motor mengalami cidera kepala berat dan tidak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia di RSUD 45 Kuningan.
Penelusuran dilakukan intensif melalui bukti rekaman CCTV di sejumlah titik, termasuk Command Center Pemda Kuningan, tempat usaha, masjid, hingga lokasi pengepokan pasir.
Dari penelusuran itu, penyidik menemukan kecocokan ciri kendaraan dump truck yang melintas tidak lama setelah waktu kejadian.
Petunjuk penting muncul saat anggota mendapatkan informasi dari salah seorang warga di Desa Cidahu, yang mengenali dump truck berwarna hijau berdasarkan foto hasil rekaman CCTV.
Kendaraan itu diketahui milik S (25) warga Desa Kamarang Lebak, Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon.
“Setelah melakukan penelusuran di lokasi-lokasi yang dicurigai, akhirnya petugas menemukan kendaraan dump truck sesuai ciri dalam CCTV berikut pengemudinya. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui terlibat kecelakaan pada malam tersebut,” terang Kapolres.
Berbekal serangkaian alat bukti, penyidik akhirnya menetapkan S sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 310 Ayat (4), (1) dan Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.