KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Eks Rumah Sakit (RS) Citra Ibu atau Klinik Sajati yang berlokasi di Kelurahan Cirendang, Kabupaten Kuningan, bakal dimanfaatkan jadi sekolah kesehatan.
Aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan ini, bakal disewakan kepada pihak lain untuk dijadikan sarana pendidikan tinggi kesehatan.
Untuk itu, Pemkab Kuningan resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) sewa tanah dan bangunan dengan Yayasan Wadia Insan Mandiri, dalam rangka pemanfaatan aset daerah berupa gedung eks Rumah Sakit Citra Ibu, Senin 15 Desember 2025.
Penandatanganan kerja sama tersebut digelar di lokasi RS Citra Ibu, dan menjadi langkah konkret optimalisasi barang milik daerah yang sebelumnya tidak digunakan secara maksimal.
Kerja sama ini sekaligus menandai pemanfaatan gedung eks RS Citra Ibu oleh Politeknik Kesehatan (Poltekkes) KMC Kuningan sebagai sarana pendidikan tinggi kesehatan.
BACA JUGA:Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Kuningan, CATAT!
BACA JUGA:Ratusan Dapur MBG di Kuningan Belum Kantongi Legalitas Bangunan
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi, Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan Uu Kusmana SSos MSi, Kepala Dinas Kesehatan dr H Edi Martono MARS, Kepala BPKAD Deden Kurniawan AKS SE MSi, Direktur RSUD ’45 dr Deki Saifulah, unsur asisten daerah, camat, lurah, serta jajaran pengurus Yayasan Wadia Insan Mandiri.
Sekda Kuningan Uu Kusmana dalam laporannya menjelaskan, kerja sama ini dilatarbelakangi oleh permohonan resmi Yayasan Wadia Insan Mandiri untuk menyewa gedung eks RS Citra Ibu, yang kemudian dikaji secara komprehensif oleh BPKAD.
Kerja sama dilakukan dalam bentuk sewa pemanfaatan barang milik daerah dengan jangka waktu lima tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kerja sama ini berlandaskan regulasi pengelolaan barang milik daerah dan bertujuan mengoptimalkan aset yang idle agar memberikan manfaat nyata, baik bagi pemerintah daerah maupun masyarakat, terutama dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Sekda Kuningan.
Ia menegaskan, pemerintah daerah memiliki kewajiban menjamin status hukum aset, melakukan pengawasan pemanfaatan, serta menerima pembayaran sewa sesuai perjanjian.
BACA JUGA:Bapak Pengguna Setia Nmax Ini, Beli Motor Dapat Motor di Event Yamaha Maxibhition
BACA JUGA:Mamah Dedeh Hadir di Kuningan, Jamaah Membludak Hingga Luar Area
Sementara pihak yayasan berkewajiban memanfaatkan aset sesuai peruntukan, menjaga dan memelihara bangunan, serta mengembalikannya kepada pemerintah daerah setelah masa perjanjian berakhir.