“Skema penghasilan disusun berdasarkan kondisi keuangan daerah. Pembagiannya mempertimbangkan masa pengabdian, yakni kurang dari lima tahun, lima sampai 15 tahun, serta di atas 15 tahun,” jelasnya.
BACA JUGA:Eks RS Citra Ibu Kuningan Jadi Sekolah Kesehatan
BACA JUGA:Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Kuningan, CATAT!
Untuk nominal terendah, gaji PPPK Paruh Waktu berada di kisaran Rp750 ribu per bulan.
Kendati demikian, pemerintah daerah berkomitmen untuk terus mengupayakan peningkatan kesejahteraan secara bertahap seiring membaiknya kondisi fiskal daerah.
“Kami menyadari jumlah ini belum ideal. Namun, ini menjadi langkah awal untuk memberikan kepastian status dan pengakuan atas pengabdian yang telah diberikan selama ini,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan PPPK Paruh Waktu asal Kecamatan Ciniru, Otong Supriatna, mengungkapkan rasa syukur atas pengangkatan tersebut.
BACA JUGA:Ratusan Dapur MBG di Kuningan Belum Kantongi Legalitas Bangunan
BACA JUGA:Bapak Pengguna Setia Nmax Ini, Beli Motor Dapat Motor di Event Yamaha Maxibhition
Otong menilai momen ini sebagai titik penting bagi ribuan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Kuningan.
“Bagi kami, ini bukan hanya tentang SK, tetapi juga pengakuan dan kepastian atas pengabdian. Kami siap bekerja dengan penuh tanggung jawab demi masyarakat,” tuturnya.
Otong juga menilai kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu mencerminkan perhatian pemerintah daerah terhadap sisi kemanusiaan, meskipun dihadapkan pada keterbatasan anggaran.
Selain menerima SK pengangkatan, para PPPK Paruh Waktu turut memperoleh pembaruan data administrasi kependudukan, berupa Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik yang disesuaikan dengan profesi masing-masing.
BACA JUGA:Mamah Dedeh Hadir di Kuningan, Jamaah Membludak Hingga Luar Area
BACA JUGA:Kuningan Bidik Prestasi Biliar, D’jons Pool Hadirkan 36 Meja Berstandar Internasional
Seperti guru, tenaga kesehatan, teknisi, pranata komputer, pengelola tata usaha, dan profesi lainnya.