Sanksi Tegas untuk SPPG Lalai Tengah Dirancang, Libatkan Satgas MBG Kuningan

Rabu 24-12-2025,17:38 WIB
Reporter : Agus Sugiarto
Editor : Asep Kurnia

Di sisi lain, sebanyak 7 SPPG yang ada di Kabupaten Kuningan, menghentikan aktivitasnya sementara waktu karena dana operasional dari pusat belum turun.

Terhentinya operasional sejumlah SPPG di Kabupaten Kuningan belakangan ini, menjadi perhatian publik. 

BACA JUGA:Polres Kuningan Sterilisasi Gereja, Pastikan Ibadah Berjalan Aman

Ditegaskan Nissa, kondisi tersebut bukan hanya terjadi di Kuningan, melainkan juga dialami oleh berbagai daerah lain di Indonesia.

Di hadapan media, terhentinya beberapa SPPG karena kendala utama yang dihadapi adalah belum cairnya dana operasional dari pemerintah pusat.

"Proses pencairan ini terus dimonitor secara intensif dan telah menjadi agenda tindak lanjut sejak beberapa hari terakhir," kata Nissa.

Dijelaskan Nissa, setiap hari dilakukan pembaruan data terkait SPPG mana saja yang masih menunggu dana agar penanganannya bisa dipercepat.

Terkait penyaluran layanan SPPG selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran resmi. 

Dalam regulasi tersebut, mekanisme pemberian layanan disesuaikan dengan kondisi hari libur nasional.

"Dengan adanya aturan ini, pelaksanaan di lapangan tidak dilakukan secara bebas, melainkan mengikuti skema yang telah ditetapkan agar tetap sesuai dengan kebijakan dan prinsip pemenuhan gizi," papar Nissa.

Daftar 7 SPPG di Kuningan yang memilih tutup sementara

  1. SPPG Kuningan Pancalang Kahiyangan
  2. SPPG Kuningan Darma Jagara
  3. SPPG Kuningan Kadugede Tinggar
  4. SPPG Kuningan Kadugede Babatan
  5. SPPG Kuningan Garawangi Pakembangan
  6. SPPG Kuningan Ciawigebang Pangkalan
  7. SPPG Kuningan Cigandamekar Babakanjati. 

Nissa juga menambahkan hingga hari ini, tujuh SPPG di Kuningan yang masih masih mengalami kendala pencairan dana, masih tidak melakukan aktivitas.

Namun, proses pencairan masih terus berjalan, dan diharapkan seluruhnya dapat segera terselesaikan dalam waktu dekat.

"Penting untuk dicatat bahwa SPPG yang menghentikan operasional sementara tidak dikenakan surat peringatan (SP), karena permasalahan murni berasal dari keterlambatan pencairan dana di tingkat pusat," tegas Nissa.

Kategori :