Dituntut Mundur, Kuwu Cihideung Hilir Tidak Otomatis Lengser, Ini Kata Camat Cidahu

Selasa 06-01-2026,15:36 WIB
Reporter : Asep Kurnia
Editor : Asep Kurnia

Menanggapi situasi yang terjadi di Desa Cihideung hilir, Plt Camat Cidahu, Deni Hamdani buka suara. 

Menurut Deni, penyampaian aspirasi merupakan hak warga selama dilakukan secara prosedural.

"Sepanjang disampaikan sesuai aturan dan koridor hukum, hak masyarakat harus dijamin. Dari sisi pemerintah kecamatan, kami menilai penyampaian aspirasi tersebut sah,” ujar Deni saat dimintai keterangan.

Namun demikian, ia menekankan tidak seluruh materi tuntutan yang berkembang di masyarakat dapat serta-merta dinilai benar. 

BACA JUGA:Warga Cihideung Hilir Gelar Aksi Demo, Tuntut Mundur Kepala Desa

BACA JUGA:Tempat Kuliner Baru di Kuningan, Pengalaman Bersantap di Kaki Gunung Ciremai

Menurutnya, sebagian persoalan telah diklarifikasi dan dijawab oleh kepala desa dalam forum-forum sebelumnya, meskipun tidak semua jawaban dinilai memuaskan warga.

"Jawaban kepala desa pasti ada yang diterima, ada juga yang tidak. Itu hal wajar. Tinggal sejauh mana aspirasi hari ini bisa ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku," kata Deni.

Terkait tuntutan pengunduran diri kepala desa, Deni menjelaskan hal tersebut memiliki tahapan administratif yang tidak bisa dipaksakan. 

Pemerintah kecamatan, sambung Deni, akan berkoordinasi dengan DPMD dan pemerintah daerah, menunggu proses di BPD sebagai lembaga yang berwenang melakukan kajian.

"Nanti BPD menerima dokumen aspirasi, dikaji secara komprehensif, dituangkan dalam berita acara, lalu menjadi pertimbangan teknis yang disampaikan kepada bupati. Ada tahapannya," jelasnya.

Kategori :