KSPSI Kuningan berharap UMK 2026 tidak sekadar menjadi angka administratif, melainkan benar-benar menjadi instrumen perlindungan dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja di daerah.
Kondisi upah menjadi perhatian serius Ketua KSPSI Kabupaten Kuningan. Organisasinya tidak hanya menerima keputusan penetapan UMK, tetapi juga akan aktif mengawasi, memastikan pelaksanaannya di perusahaan-perusahaan.
Fokus pengawasan diarahkan pada kepatuhan pembayaran upah minimum serta pemenuhan hak normatif tenaga kerja.
"UMK sudah ditetapkan pemerintah provinsi. Tugas kami memastikan implementasinya berjalan sesuai aturan. Jangan sampai di atas kertas naik, tapi di lapangan pekerja masih menerima di bawah ketentuan,” ujar Dani, Selasa 6 Januari 2026.
BACA JUGA:Dituntut Mundur, Kuwu Cihideung Hilir Tidak Otomatis Lengser, Ini Kata Camat Cidahu
Berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Barat, UMK Kuningan 2026 ditetapkan sebesar Rp2,36 juta lebih, naik dibanding tahun sebelumnya.
Namun secara regional, angka ini masih berada di kelompok bawah jika dibandingkan dengan daerah industri di Jawa Barat seperti Bekasi, Karawang, atau Depok yang UMK-nya menembus di atas Rp5 juta.
Menurut Dani, kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi pekerja di Kuningan, terutama di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup.
Karena itu, pengawasan pelaksanaan UMK 2026 menjadi pintu masuk untuk memastikan daya beli buruh tidak semakin tergerus.
Selain soal upah, KSPSI Kuningan juga menyoroti perlindungan ketenagakerjaan secara menyeluruh, mulai dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga kepastian status kerja bagi buruh kontrak dan harian lepas.
"Upah minimum hanya salah satu aspek. Perlindungan tenaga kerja itu menyangkut jaminan sosial, keselamatan kerja, dan kepastian hubungan kerja. Ini yang juga akan kami pantau,” kata Dani.