Moh Eden mengaku, pihaknya mengetahui isu tersebut berawal dari media.
Pihak di kecamatan kemudian menindaklanjuti isu tersebut dengan mempertemukan pihak kuwu serta perempuan dan suaminya. Mediasi dilakukan dengan melibatkan Forkopimcam.
Dalam mediasi tersebut, sambung Moh Eden, kedua belah pihak sudah menandatangani pernyataan.
"Intinya, baik kuwu maupun istri terduga membantah ada hubungan terlarang," tegas Moh Eden.
BACA JUGA:TNGC Apresiasi Penyergapan Pembalakan Liar di Hutan Gunung Ciremai
BACA JUGA:Tohidin Promosi Kabid Mutasi dan Bangrir BKPSDM, Hartanto Naik Kelas Gantikan Dodi Sudiana
Selain menepis isu perselingkuhan, kedua pihak sepakat jika ada hal-hal di luar tersebut, akan menyelesaikan dengan kekeluargaan.
Soal aksi demo yang dilakukan warga hari itu, kata Eden, menurutnya diluar dugaan.
Pihaknya berkoordinasi dengan Forkopimcam, dan ia bersyukur semua berjalan dengan lancar.
Khusus soal kasus yang disangka-kan ke Kuwu, Plt Sekmat menegaskan pihaknya tetap mengusung asa praduga tak bersalah.
Meski demikian, sebagai negara hukim sudah ada aturan KUHP, tentu dengan kaidah-kaidah di dalamnya.
Merembet soal penurunan kuwu, Plt Sekmat hanya menyampaikan bahwa sesuai aturan, ada 3 opsi bagaimana Kuwu bisa copot dari jabatannya sebelum periode berakhir. Pertama karena meninggal dunia, undur diri, dan diberhentikan.
"Tentunya alurnya clear (ada proses yang harus ditempuh dan dibuktikan),” tuturnya.