Tim Subunit Resmob Polres Kuningan bersama Unit Reskrim Polsek Cibingbin menangkap para tersangka di Dusun III RT 003 RW 003 Desa Ciangir, Kecamatan Cibingbin.
BACA JUGA:Program PJU di Kabupaten Kuningan Diklaim Hasil Perjuangan Golkar?
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX, dua buah kunci kontak palsu.
Juga kunci letter T, serta sejumlah barang yang dikenakan pelaku saat beraksi, termasuk helm dan pakaian.
Kasatreskrim menegaskan, para tersangka tidak hanya dijerat atas pencurian, tetapi juga atas peran masing-masing dalam mata rantai kejahatan.
Pelaku utama D.S. (32) dan R.M. (27) dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
BACA JUGA:Polisi Gencar Lakukan Patroli Malam di Kabupaten Cirebon
BACA JUGA:PSI Kuningan Ikut Panaskan Konsolidasi Nasional Jelang Rakernas di Makassar
Sementara R.L. (47) dan A.A. (21) dijerat Pasal 591 KUHP terkait penadahan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya para petani dan warga yang kerap memarkir kendaraan di area persawahan atau lokasi terpencil.
Polisi mengimbau agar kendaraan diparkir di tempat aman, menggunakan pengaman tambahan, serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
Satreskrim Polres Kuningan memastikan pengembangan kasus terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
BACA JUGA:2026 Tampil MAXimal, Dapatkan Segera MAX Special Livery & TMAX TECHMAX Melalui Order Online
BACA JUGA:Jadi Kado Spesial di Awal Tahun, Yamaha Resmi Jual Skutik Premium TMAX di Indonesia
Serta menekan angka curanmor yang memanfaatkan celah keamanan di kawasan pedesaan. (Bubud Sihabudin)