Polemik Tunjangan DPRD Kuningan Tanpa Perbup, PMII Soroti Legalitas dan Transparansi

Minggu 15-02-2026,14:34 WIB
Reporter : Agus Sugiarto
Editor : Agus Sugiarto

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM– Polemik tunjangan DPRD Kabupaten Kuningan mendapat sorotan dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Kuningan.

Organisasi mahasiswa tersebut menilai persoalan ini tidak sekadar menyangkut besaran nominal, melainkan juga aspek legalitas dan etika pengelolaan anggaran daerah.

Sekretaris PC PMII Kabupaten Kuningan, Ihab Sihabudin, menyatakan setiap kebijakan yang bersumber dari APBD harus memiliki dasar hukum yang jelas dan didukung kajian fiskal yang objektif.

Tanpa landasan tersebut, kebijakan dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

BACA JUGA:Yamaha Youth Community (Y2C) Jadi Wadah Talenta Gen Z, Bandung Gelar Gathering Perdana Finalis di Awal 2026

BACA JUGA:Mutofid Resmi Pimpin Kesbangpol Kuningan, M Khadafi: Kami Siap Bekerjasama

"Polemik mencuat setelah beredar informasi bahwa pencairan tunjangan DPRD Februari 2026 sempat tertahan karena belum adanya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum," tegas Ihab, Minggu 15 Februari 2026.. 

Disebutkan pula bahwa Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tidak memproses pencairan guna menghindari risiko hukum.

PMII juga menyoroti kabar mengenai penyusunan kajian tunjangan yang disebut dilakukan oleh Sekretariat DPRD (Setwan).

Menurutnya, jika kajian tersebut benar disusun oleh pihak yang berada dalam lingkup penerima kebijakan, hal itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan memunculkan pertanyaan publik mengenai objektivitas prosesnya.

BACA JUGA:Rotasi Pejabat Disdikbud Kuningan, Arif Yudianto Promosi Jadi Kasubag Umum

BACA JUGA:240 ASN Dilantik, Elon Carlan Jadi Kadisdikbud, Guruh Jabat Sekwan Gantikan Deni Hamdani

Rincian tunjangan yang beredar turut menjadi perhatian. Disebutkan terdapat tunjangan komunikasi intensif, perumahan, transportasi, serta reses dengan total penghasilan yang dinilai cukup besar dibandingkan gaji pokok.

Kondisi tersebut memicu reaksi masyarakat, terutama di tengah berbagai kebutuhan pembangunan daerah.

"Secara regulasi, hak keuangan DPRD diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, yang mensyaratkan penetapan melalui peraturan kepala daerah serta mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah," paparnya. 

Kategori :