BACA JUGA:Jam Kerja ASN Kuningan Selama Bulan Puasa, SIMAK!
Penetapan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Bupati Kuningan Nomor 35 Tahun 2020, khususnya Pasal 9 ayat (2), yang menyebutkan bahwa Kuasa Pemilik Modal berwenang menetapkan satu calon anggota direksi terpilih setelah pelaksanaan wawancara akhir.
Keputusan tersebut kemudian dituangkan dalam Keputusan Bupati Kuningan Nomor 312 Tahun 2026 tentang Penetapan Calon Direktur Perumda Aneka Usaha Kuningan Terpilih Periode 2026–2031. (*)