KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Tunjangan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kuningan tahun anggaran 2026, kembali menjadi polemik.
Menurut Ketua LSM Frontal Uha Juhana, pencairan tunjangan DPRD Kuningan ini, tanpa didasari payung hukum yang kuat.
Dengan begitu, pembayaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kuningan tahun anggaran 2026, menjadi polemik yang mencuat.
Uha menilai, belum adanya peraturan bupati (perbup) yang menjadi dasar hukum pembayaran, sedangkan proses penganggaran telah berjalan.
Dijelaskan Uha, terbitnya SK Bupati Nomor 900/KPTS.413-Setwan/2025 yang dijadikan dasar pembayaran tunjangan tahun 2025 dinilai tidak tepat.
BACA JUGA:Rumah Yatim Desa Langseb Disatroni Maling, Uang untuk Buka Puasa-Sahur Raib
BACA JUGA:Masuk Bulan Puasa, Harga Daging Ayam di Pasar Masih Tinggi
Karena seharusnya, pengaturan hak keuangan DPRD mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 dan diturunkan melalui Perbup.
Uha menambahkan, bahwa pada 10 Februari 2026, Sekretaris DPRD Kuningan Deni Hamdani mengirim surat kepada Kepala BPKAD terkait permintaan input Rincian Standar Harga Satuan (SHS) gaji dan tunjangan pimpinan serta anggota DPRD dalam aplikasi SIPD-RI tahun anggaran 2026.
"Dalam surat tersebut disebutkan acuan pada regulasi yang berlaku serta Perbup Nomor 371 Tahun 2022 tentang Kemampuan Keuangan Daerah," papar Uha, dikutip dari laman Harian Radar Cirebon, Jumat 20 Februari 2026.
Namun, perbup terbaru yang menjadi dasar pembayaran tahun 2026, disebut masih dalam proses penyusunan di Bagian Hukum Setda Kabupaten Kuningan.
Akibatnya, pencairan tunjangan bulan Februari 2026 dilaporkan tertahan karena belum adanya legalitas final.
BACA JUGA:Iklim Investasi di Kuningan Positif, Rp150 Miliar Masuk di Desa Cihirup
BACA JUGA:Anti Worry! Healing ke Swiss van Java Jadi Semakin Syahdu Bareng Warna Terbaru Classy Yamaha
Sementara itu, berdasarkan data SP2D tertanggal 2 Januari 2026, telah dilakukan pencairan belanja gaji dan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD dengan total sekitar Rp2,55 miliar.