Payung Hukum Belum Rampung, Pencairan Tunjangan DPRD Kuningan Sudah Berjalan

Sabtu 21-02-2026,11:26 WIB
Reporter : Agus Sugiarto
Editor : Asep Kurnia

"Rinciannya mencakup uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, serta iuran jaminan kesehatan," ungkapnya.

Secara administratif, sambung Uha, penganggaran tunjangan tersebut tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang menjadi turunan dari Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta bagian dari APBD. 

DPA berfungsi sebagai dasar operasional penggunaan anggaran oleh pengguna anggaran di masing-masing perangkat daerah.

Sejumlah pihak menilai pemerintah daerah perlu segera menuntaskan penyusunan perbup agar pembayaran tunjangan memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. 

Sinkronisasi antara eksekutif dan legislatif dinilai penting guna menjaga akuntabilitas dan tata kelola keuangan daerah sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Kategori :