Dasar Hukum Tunjangan DPRD Kuningan Dipertanyakan, Uha Juhana: Siapa Bertanggung Jawab?
Aksi mimbar bebas yang digelar sejumlah elemen pro demokrasi di Ruang Rapat Linggarjati, Pendopo Kabupaten Kuningan, Senin (2/3/2026 terkait tunjangan DPRD Kuningan) berlangsung panas. (Istimewa) --
KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM– Polemik Tunjangan DPRD Kuningan kian memanas. Aksi mimbar bebas yang digelar sejumlah elemen pro demokrasi di Ruang Rapat Linggarjati, Pendopo Kabupaten Kuningan, Senin (2/3/2026), membuka kembali pertanyaan krusial.
Apakah pembayaran tunjangan anggota dewan selama dua tahun terakhir telah memiliki dasar hukum yang sah?
Forum yang berlangsung sejak sore hari itu berubah menjadi dialog panas.
Sejumlah mahasiswa dan aktivis mempertanyakan transparansi serta legalitas kebijakan yang menyangkut penggunaan anggaran daerah hingga puluhan miliar rupiah.
BACA JUGA:Pemkab Indramayu Sukses Digitalisasi Layanan, Ini Buktinya
BACA JUGA:Pengrajin Genteng Jatiwangi Jadi Pemasok Perumahan Pemerintah?
Ketua LSM Frontai, Uha Juhana, mengapresiasi langkah mahasiswa yang dinilainya berani mengangkat isu sensitif tersebut ke ruang publik.
Menurut dia, kritik atas kebijakan anggaran adalah bagian dari kontrol sosial yang sah dalam sistem demokrasi.
Namun ketegangan mencuat ketika unsur Pimpinan DPRD tidak hadir dalam agenda audiensi tersebut.
Sekretaris DPRD Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen dihadapan audiens, menjelaskan bahwa para pimpinan dewan sedang berada di Jakarta untuk melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri.
BACA JUGA:Perkuat Budaya Baca di Kalangan ASN, Pemkab Kuningan Hadirkan Taman Literasi
BACA JUGA:Petani Kuningan Kini Dilindugi Asuransi
Salah satu agenda konsultasi disebut berkaitan dengan pembahasan batasan hukum terkait Peraturan Bupati sebagai dasar pemberian tunjangan, merujuk pada PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Penjelasan itu justru memunculkan pertanyaan lanjutan. Jika konsultasi regulasi baru dilakukan sekarang, bagaimana mekanisme pembayaran tunjangan pada tahun anggaran 2024 dan 2025 dapat direalisasikan sebelumnya?
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
