KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Puluhan warga yang mewakili petani getah pinus di Gunung Ciremai, berkumpul di Pendopo Kuningan, Selasa 24 Februari 2026.
Kedatangan mereka ke Pendopo, atas undangan Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi, untuk membahas Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara desa penyangga dengan Badan Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC).
Karena keterbatasan ruang, hanya 10 perwakilan yang diperkenankan mengikuti audiensi, terdiri atas perwakilan Kelompok Tani Hutan (KTH) HHBK getah pinus dan lima kepala desa dari total 13 KTH se-Kabupaten Kuningan.
Polemik kepastian hukum petani getah pinus di zona tradisional kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai, akhirnya dibahas dalam pertemuan tertutup di Pendopo Kuningan.
Pertemuan yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB itu menjadi ruang dialog terkait terbitnya Perjanjian Kerja Sama Kemitraan Konservasi dan pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) getah pinus.
BACA JUGA:6,5 Ton Per Hari, Pasokan Bahan Pangan Dalam Gerakan Pasar Murah
BACA JUGA:Bolos Saat KBM, Motor Bising Disita: Aksi Tegas Polsek Pancalang
Dokumen tersebut disebut-sebut telah tertunda hampir lima tahun di tingkat pengelola kawasan.
Usai pertemuan yang berlangsung sekitar dua jam, bupati tidak memberikan keterangan langsung kepada awak media karena padatnya agenda. Konferensi pers kemudian disampaikan oleh perwakilan kepala desa.
Kepala Desa Puncak, Tatang Mustofa, menyebut audiensi tersebut sebagai langkah awal yang konstruktif.
“Kami diterima dengan baik. Pak Bupati menyatakan siap memperjuangkan aspirasi masyarakat sesuai regulasi yang berlaku. Harapannya, PKS bisa segera terbit,” ujarnya.
Senada, Kepala Desa Pasawahan, Nurpin, menegaskan posisi bupati berada di tengah dinamika pro dan kontra yang berkembang di masyarakat.
BACA JUGA:Jadwal Pasar Murah Edisi Keempat di Desa Babakanreuma, SIAP-SIAP!
BACA JUGA:Gandeng PLN, H Rokhmat Ardiyan Salurkan Ribuan Paket Sembako untuk Warga Kuningan
“Beliau menyampaikan bersikap netral. Namun siap mengawal proses jika PKS diterbitkan. Keputusan memang menjadi kewenangan kementerian melalui Balai TNGC,” katanya.