Petani Getah Pinus Kumpul di Pendopo Kuningan, Kejelasan PKS Minta Dipercepat

Kamis 26-02-2026,12:03 WIB
Reporter : Agus Sugiarto
Editor : Asep Kurnia

Menurutnya, seluruh tahapan administratif telah ditempuh, termasuk rekomendasi desa dan verifikasi kelompok tani. Pihaknya berharap tidak ada lagi ketidakpastian yang berlarut.

Kepala Desa Cisantana, Ano Suratno, menilai persoalan ini tidak sekadar administratif, melainkan juga menyangkut stabilitas sosial masyarakat penyangga kawasan.

“Jangan sampai ada ruang abu-abu yang memicu gesekan. Pemerintah daerah diharapkan mengawal sampai masyarakat mendapat kepastian hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, aktivitas penyadapan getah dilakukan di zona tradisional yang secara regulasi mengakomodasi hak masyarakat sekitar kawasan konservasi. 

BACA JUGA:Perbaikan Jembatan Cijemit Tuntas Sebelum Lebaran?

BACA JUGA:Dari Kabupaten Batang Bobol Toko di Kuningan

Menurutnya, jumlah penyadap relatif terbatas dan berada dalam kerangka kemitraan konservasi.

Secara regulatif, kemitraan konservasi mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.43 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, serta Peraturan Dirjen KSDAE Nomor P.6 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Kemitraan Konservasi.

Pertemuan di Pendopo tersebut diharapkan menjadi sinyal keterlibatan aktif pemerintah daerah sebagai penengah. 

Meski keputusan akhir berada di tingkat kementerian melalui Balai TNGC, komitmen pengawalan dari kepala daerah dinilai penting untuk mempercepat kepastian hukum bagi para petani getah pinus di kawasan konservasi tersebut. (*)

Kategori :