KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Puluhan warga perwakilan dari Kelompok Tani Hutan (KTH) Paguyuban Silihwangi Majakuning, berkumpul di Pendopo Kuningan, Selasa 24 Februari 2025.
Bersama beberapa Kepala Desa Penyangga Kawasan Hutan Gunung Ciremai, mereka diajak Bupati Kuningan untuk berdialog tentang kejelasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pengelola hutan.
Mengingat kapasitas ruangan terbatas, hanya 10 perwakilan yang diperkenankan mengikuti audiensi bersama Bupati Dian.
Mereka terdiri atas perwakilan Kelompok Tani Hutan (KTH) getah pinus dan lima kepala desa dari total 13 KTH se-Kabupaten Kuningan.
Dodo Darsa, salah satu petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan (KTH) Paguyuban Silihwangi Majakuning, mengungkapkan keresahannya.
BACA JUGA:H Dudy Pamuji Jadi Anggota Dewan Pertama Berkunjung ke Desa Sayana
Kuningan Konservasi yang selama ini digembar-gemborkan, terkesan hanya dilakukan oleh pihak-pihak tertentu tanpa ada keterlibatan warga desa penyangga.
Padahal menurut Dodo, warga desa penyanggalah yang selama ini menjadi tameng terdepan menjaga kelestarian ekosistem hutan Gunung Ciremai.
“Mereka hanya gembar-gembor saja. Kami ini pelaku konservasi sejati. Kami yang menanam, menjaga, dan merawat. Bahkan kalau ada kebakaran hutan, kami pantang pulang sebelum api benar-benar padam,” ungkap Dodo di hadapan wartawan.
Penyadapan getah pinus yang dilakukan di zona tradisional, sebut Dodo, merupakan hak warga yang selama ini merawat hutan.
"Ketika apa yang kami tanam, apa yang kami jaga, apa yang kami rawat, salahkah jika kami mengambil hak panen? Menurut saya nggak," tegas Dodo.
BACA JUGA:6,5 Ton Per Hari, Pasokan Bahan Pangan Dalam Gerakan Pasar Murah
Dodo bersama kelompok tani lain menyadari jika penyadapan getah pinus yang selama ini mereka lakukan, rawan terbentur hukum.
Namun begitu, pihaknya sudah berusaha untuk tidak melanggar hukum lewat permintaan Perjanjian Kerja Sama sesuai prosedur yang berlaku.
"Cuma karena ada aturan negara yang mengikat, ya mohon tolong kasih kami 'baju'. Apa baju kami? Ya PKS (Perjanjian Kerja Sama). Siapa yang berhak memberi baju kami? Ya mereka para pejabat. Lindungi kami dengan Undang-Undang yang ada. Jangan sampai aturan yang ada mengintimidasi kami sebagai warga penyangga desa hutan," paparnya.