Baginya bersama ratusan kepala keluarga lainnya, dokumen PKS dari Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC) bukanlah sekadar tumpukan syarat administrasi biasa, melainkan jaminan legalitas mutlak agar mereka bisa mencari nafkah tanpa bayang-bayang ketakutan atau ancaman pidana.
Namun usulan PKS yang selama bertahun-tahun diajukan, hingga kini belum ada realisasi kejelasan nasibnya.
BACA JUGA:Gandeng PLN, H Rokhmat Ardiyan Salurkan Ribuan Paket Sembako untuk Warga Kuningan
BACA JUGA:Bukti Pembinaan Mendunia YRI, Aldi Satya Mahendra Ukir Sejarah di World Supersport Australia
Ditegaskan Dodo, dirinya bersama warga lainnya, tidak akan berani melakukan penyadapan getah pinus jika tidak ada aturan yang berlaku.
Namun begitu, pihak BTNGC belum juga mengeluarkan dokumen PKS seperti yang diminta oleh warga desa penyangga Hutan Gunung Ciremai.
"Jadi sudah terlalu lamanya PKS yang kami ajukan secara terus menerus, prosesnya sudah cape kami lakukan, sampai saat ini PKS belum jadi. Kami sudah marah, kami sudah emosi dan kami sudah melaksanakan apa yang seharusnya. Kami sudah melakukan pengambilan getah pinus secara ilegal. Walaupun ilegal menurut hukum, tapi aturannya ada kok," ucap Dodo.
Kini, publik menanti sejauh mana taring dan komitmen pemerintah daerah untuk turun tangan mengawal isu ini, membuktikan bahwa konservasi bukan cuma jargon resmi di atas kertas, melainkan napas yang menghidupi dan menyejahterakan masyarakat di sekitar hutan. (*)