KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Tunjangan yang diterima Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan, mengalami penurunan dari biasanya.
Hal tersebut dipengaruhi oleh perubahan status kemampuan fiskal Kabupaten Kuningan dari klaster sedang menjadi klaster terendah.
Kondisi tersebut membawa konsekuensi langsung terhadap besaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kuningan.
Penyesuaian tersebut berdampak pada sejumlah komponen pendapatan yang selama ini diterima para wakil rakyat.
Salah satu yang terdampak langsung adalah Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI).
BACA JUGA:Dasar Hukum Tunjangan DPRD Kuningan Dipertanyakan, Uha Juhana: Siapa Bertanggung Jawab?
BACA JUGA:Perbaikan Jalan Kabupaten Kuningan Masuk Tahap Lelang
Sebelumnya, anggota DPRD menerima sekitar Rp10,5 juta per bulan atau setara lima kali gaji pokok.
Dengan perubahan klaster fiskal, nominal tersebut turun menjadi sekitar Rp6 jutaan per bulan atau tiga kali gaji pokok.
Penyesuaian serupa juga berlaku untuk tunjangan reses yang kini dihitung tiga kali gaji pokok dari sebelumnya lima kali gaji pokok.
Tak hanya anggota, pimpinan DPRD pun mengalami pengurangan pada tunjangan operasional dengan formula yang sama.
Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Nuzul Rachdy menegaskan, bahwa pengurangan tunjangan bukanlah kebijakan sepihak dari lembaga legislatif.
BACA JUGA:Heboh Pembongkaran Bangunan TK Dijadikan Koperasi Desa
BACA JUGA:Pemkab Indramayu Sukses Digitalisasi Layanan, Ini Buktinya
Menurutnya, seluruh mekanisme telah diatur dalam regulasi yang mengacu pada kemampuan keuangan daerah.