“Modifikasi kendaraan silakan saja, tetapi jangan sampai menghilangkan identitas kendaraan atau melanggar undang-undang. Pelat nomor merupakan identitas penting untuk pengawasan kendaraan di jalan raya, termasuk melalui sistem tilang elektronik atau E-TLE,” tegasnya.
BACA JUGA:Sampah di TPS Pasar Minggu Palimanan Meluber ke Jalan, Picu Kemacetan
BACA JUGA:6,5 Ton Sembako Ludes Dalam Waktu 2 Jam, Pasar Murah Polres Kuningan
Saat ini sepeda motor tersebut diamankan di Mapolres Kuningan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga memastikan kendaraan tersebut bukan berasal dari tindak kejahatan.
Atas pelanggaran tersebut, pengendara dapat dijerat Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500.000.
Kapolres mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan atribut kendaraan sesuai standar, serta membawa kelengkapan dokumen saat berkendara.
“Mematuhi aturan lalu lintas saat berkendara akan mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya,” pungkasnya. (*)