GDD Hari Kedua di Kuningan, Satpol PP Temukan ASN Keluyuran di Mall Saat Jam Kerja

Selasa 10-03-2026,15:37 WIB
Reporter : Agus Sugiarto
Editor : Agus Sugiarto

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM– Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kuningan kembali menggelar Gerakan Disiplin Daerah (GDD) pada Selasa, 10 Maret 2026.

Dalam kegiatan pengawasan hari kedua tersebut, petugas menemukan satu Aparatur Sipil Negara (ASN) berada di pusat perbelanjaan saat jam kerja.

Operasi ini menyasar sejumlah titik keramaian dan pusat perbelanjaan di wilayah Kota Kuningan.

Dua lokasi yang menjadi sasaran pemantauan adalah Yogya Toserba Cijoho dan Toserba SB Ahmad Yani.

BACA JUGA:Rekening ASN Kuningan Segera Terisi, Bupati Dian Pastikan Gaji ke-14 Cair Minggu Ini

BACA JUGA:Pengedar Sabu Ciwaru Tumbang, Polisi Sita 7 Gram Lebih dan Ribuan Obat Terlarang

Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kuningan, Budi Alimudin, didampingi Kepala Bidang Penegakan Perda Allex Dolfianza, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan disiplin aparatur pemerintah di lingkungan Pemkab Kuningan.

“Hasil pemantauan hari ini, tim mengidentifikasi satu ASN yang berada di luar kantor saat jam kerja,” ujarnya.

ASN yang terjaring tersebut telah didata oleh petugas dan diminta untuk datang ke kantor Satpol PP pada Rabu, 11 Maret 2026 guna menjalani pembinaan lebih lanjut.

Sebelumnya, pada hari pertama pelaksanaan GDD, Senin (9/3/2026), petugas juga mendapati enam ASN berada di pusat perbelanjaan saat jam kerja.

BACA JUGA:APBDes Terserap Program KDMP, Toto Suharto Tampung Aspirasi Warga Koreak

BACA JUGA:Presiden KSPSI Ingatkan Perusahaan: THR Wajib Dibayar Tepat Waktu, Telat Bisa Berujung Pidana

Kegiatan pengawasan ini melibatkan sejumlah personel dari Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda).

Tim yang turun di lapangan di antaranya Eman Sulaeman selaku Kasi Penyidikan, Ade Sulistiadi selaku Kasi Binwasluh, serta staf bidang penegakan perda.

"Operasi berlangsung mulai pukul 10.00 hingga 12.00 WIB dengan fokus mengidentifikasi ASN maupun perangkat desa yang berada di luar kantor tanpa alasan jelas saat jam kerja," ungkapnya.

Kategori :