Selain melakukan pemantauan, petugas juga mendokumentasikan kegiatan serta melaporkan hasil operasi kepada pimpinan sebagai bahan evaluasi.
BACA JUGA:Buruh, Pejabat, dan Opick Bersatu di Pendopo: Senandung Ramadan KSPSI Hangatkan Kuningan
BACA JUGA:Satpol PP Kuningan Razia ASN di Toserba Saat Jam Kerja, Enam Orang Terjaring Operasi Disiplin
Pelaksanaan Gerakan Disiplin Daerah sendiri memiliki dasar hukum yang jelas. Antara lain Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang SOP Satpol PP.
Perda Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang telah diperbarui pada 2018, serta Peraturan Bupati Kuningan Nomor 21 Tahun 2025 tentang struktur dan tugas perangkat daerah.
Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah berharap disiplin aparatur semakin meningkat sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal. "Selama kegiatan berlangsung, situasi di lapangan dilaporkan aman dan kondusif," imbuh Allex. (*)