Dalami Temuan BPK, DPRD Kuningan Panggil Kepala Sekolah

Kamis 09-04-2026,07:40 WIB
Reporter : Agus Sugiarto
Editor : Agus Sugiarto

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM – Komisi IV DPRD Kabupaten Kuningan memanggil sejumlah kepala sekolah guna menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rabu 8 April 2026.

Pemanggilan ini dilakukan untuk menggali penyebab munculnya kewajiban pengembalian kerugian negara (Tuntutan Ganti Rugi/TGR) yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Ketua Komisi IV DPRD Kuningan, Neneng Hermawati, menegaskan bahwa mekanisme pengembalian kerugian negara telah diatur dalam berbagai regulasi.

Di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, serta Permendagri Nomor 133 Tahun 2018.

BACA JUGA:Regenerasi Pejabat Kuningan Dimulai: 6 Kandidat JPT Siap Ikuti Diklatpim III di Bandung

BACA JUGA:Truk Muatan Telur Terbalik, Pengendara Motor Luka Berat

Ia menjelaskan, pengguna anggaran wajib membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Pengembalian kerugian dapat dilakukan dengan cara diangsur maksimal dua tahun, dengan persetujuan kepala dinas dan bupati serta disertai jaminan bila diperlukan.

Secara aturan, penyelesaian TGR ditargetkan rampung dalam waktu 60 hari sejak ditetapkan.

Namun, apabila belum terpenuhi, regulasi masih memberikan ruang penyelesaian secara bertahap dengan syarat tertentu.

BACA JUGA:Sudah Sampai ke Tangan Konsumen, Ini Fitur yang Jadi Daya Tarik TMAX Si-Raja Skutik Premium MAXI Yamaha

BACA JUGA:TGR Disdikbud Kuningan Rp3,2 Miliar, Sekda Tegaskan Sekolah dan Rekanan Wajib Ikut Bayar

Dalam pertemuan tersebut, para kepala sekolah menyatakan komitmen untuk mengembalikan kerugian negara.

Meski demikian, DPRD juga menyoroti besarnya beban yang harus ditanggung sekolah, terutama yang memiliki jumlah siswa terbatas.

Beberapa sekolah bahkan harus mengembalikan dana hingga ratusan juta rupiah. Namun, sudah ada yang mulai mencicil antara Rp5 juta hingga Rp10 juta sebagai bentuk keseriusan.

Kategori :