KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM – Kasus pencabulan berkedok praktik pengobatan alternatif kembali menghebohkan masyarakat.
Aparat dari Polres Kuningan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AH (36) yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap sejumlah korban.
Pelaku yang dikenal sebagai “dukun” ini memanfaatkan kepercayaan korban dengan dalih penyembuhan aura negatif.
Ironisnya, praktik tersebut justru menjadi jalan untuk melancarkan aksi cabul yang diduga telah berlangsung sejak tahun 2017.
Kapolres Kuningan, AKBP M Ali Akbar, didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Aziz, mengungkapkan bahwa total korban dalam kasus ini mencapai lima orang.
BACA JUGA:BPK Temukan Kerugian Rp540 Juta di DAK Pendidikan Kuningan, 9 SMPN Diminta Kembalikan
BACA JUGA:Dalami Temuan BPK, DPRD Kuningan Panggil Kepala Sekolah
Dari jumlah tersebut, tiga korban merupakan anak di bawah umur, sementara dua lainnya adalah orang dewasa.
Peristiwa terakhir terjadi pada Minggu, 5 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah rumah di wilayah Kelurahan Kuningan, Kecamatan Kuningan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai wiraswasta ini awalnya dikenal oleh korban karena tinggal di lingkungan yang sama.
Dengan memanfaatkan kedekatan tersebut, pelaku meyakinkan korban bahwa mereka mengalami gangguan aura negatif dan membutuhkan “pengobatan khusus”.
Namun, alih-alih memberikan terapi atau pengobatan, pelaku justru melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban, bahkan diduga dilakukan berulang kali.
BACA JUGA:Regenerasi Pejabat Kuningan Dimulai: 6 Kandidat JPT Siap Ikuti Diklatpim III di Bandung
BACA JUGA:Truk Muatan Telur Terbalik, Pengendara Motor Luka Berat
Kasus ini akhirnya terungkap setelah keluarga salah satu korban mulai merasa curiga terhadap aktivitas anak mereka saat berada di rumah pelaku.