Setelah didesak, korban mengaku bahwa selama proses “pengobatan”, pelaku justru melakukan tindakan pencabulan.
Mendapatkan pengakuan tersebut, keluarga langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Tidak butuh waktu lama, aparat berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Polisi Amankan Barang Bukti dan Dalami Kasus
Dalam proses penyidikan, polisi menyita beberapa barang milik tersangka, termasuk pakaian yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya, seperti kaos, celana kain, dan celana jeans.
BACA JUGA:TGR Disdikbud Kuningan Rp3,2 Miliar, Sekda Tegaskan Sekolah dan Rekanan Wajib Ikut Bayar
Selain itu, hasil pemeriksaan psikologis menunjukkan bahwa korban anak mengalami trauma berat dan shock.
Meski tidak ditemukan luka fisik, dampak psikis yang dialami korban cukup serius, termasuk rasa takut mendalam terhadap pelaku.
Ancaman Hukuman dan Pengembangan Kasus
Atas perbuatannya, AH dijerat dengan Pasal 414 ayat (2) dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk memastikan kemungkinan adanya korban lain. Masyarakat diimbau agar lebih waspada terhadap praktik pengobatan yang tidak jelas dan berpotensi disalahgunakan. (*)