KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM– Alokasi anggaran untuk kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) DPRD Kabupaten Kuningan tahun 2026 menjadi sorotan.
Nilainya yang mencapai sekitar Rp2,25 miliar dinilai terlalu besar dan berpotensi membuka celah penyimpangan, terutama jika tidak diiringi pengawasan ketat serta transparansi yang memadai.
Bimtek sendiri merupakan program peningkatan kapasitas anggota dewan yang bertujuan memperkuat fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Namun dalam praktiknya, kegiatan ini kerap dikritik karena rawan disalahgunakan.
BACA JUGA:Talenta ASN Kuningan Disorot, Dua Pengamat Pertanyakan Transparansi dan Data BKPSDM
BACA JUGA:Empat Kursi JPT Kosong, Ketua Komite Manajemen Talenta Pemkab Kuningan Bilang Begini
Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, mengungkapkan bahwa sejumlah modus dugaan penyimpangan sering muncul dalam pelaksanaan Bimtek DPRD.
Di antaranya penggelembungan anggaran, pemalsuan dokumen pertanggungjawaban, hingga kegiatan yang tidak sesuai dengan rencana awal.
“Sering ditemukan kegiatan yang dijadwalkan beberapa hari, tetapi pelaksanaannya dipadatkan. Sisa anggaran tidak dikembalikan dan laporan tidak sesuai kondisi di lapangan,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).
Selain itu, ia juga menyoroti potensi kerja sama tidak sehat dengan pihak ketiga atau vendor.
BACA JUGA:Penuh Persaingan! 67 Eselon III Berebut 4 Kursi JPT Pratama Pemkab Kuningan
BACA JUGA:Lebih dari Sekadar Touring, Yamaha Siap Pamerkan Keindahan Indonesia Lewat MAXI Tour Boemi Nusantara
Dalam beberapa kasus, kata dia, terdapat indikasi kesepakatan tertentu yang mengarah pada praktik cashback kepada peserta.
Tidak hanya itu, intervensi dari pihak tertentu dalam menentukan kegiatan juga dinilai dapat mengabaikan prosedur teknis yang semestinya dijalankan.
Berdasarkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Sekretariat DPRD Kuningan tahun 2026, total anggaran peningkatan kapasitas DPRD mencapai Rp2.250.855.000.