Nilai ekonomis sabu yang berhasil diamankan diperkirakan mendekati Rp200 juta.
Kapolres menjelaskan, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengedarkan narkotika, mulai dari sistem tempel hingga transaksi secara langsung atau cash on delivery (COD).
Seluruh tersangka kini telah ditahan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Untuk kasus penanaman ganja, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
BACA JUGA:PESIK Kuningan Nyaris Promosi Divisi Utama Liga Indonesia, Ade Lesmana Ungkap Alasan Misi Dibatalkan
BACA JUGA:Menantu Bacok Mertua dan Kerabat di Kuningan, Pelaku Ditangkap Kurang dari Sehari
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, dukungan dan partisipasi masyarakat menjadi salah satu kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkoba serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (*)