Sekda Kuningan Digugat Wanprestasi, Ini Sikap Bupati Dian

Rabu 14-10-2026,14:15 WIB
Reporter : Agus Sugiarto
Editor : Asep Kurnia

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi, menyatakan keprihatinannya atas gugatan wanprestasi yang menyeret Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan. 

Bupati Dian berharap persoalan yang menimpa Sekda Kuningan itu segera diselesaikan dengan mengedepankan iktikad baik dan pemenuhan hak serta kewajiban kedua belah pihak.

Pernyataan itu disampaikan Dian saat ditemui seusai menghadiri pembekalan finalis Mojang Jajaka di BKPSDM Kabupaten Kuningan, Rabu (14/10/2026). 

Terkait perkara tersebut, ia menegaskan pemerintah daerah belum mempertimbangkan demosi atau penurunan jabatan terhadap pejabat yang digugat.

Dian menjelaskan, berdasarkan informasi yang diketahuinya, perkara tersebut diduga berkaitan dengan persoalan pinjam-meminjam secara pribadi, bukan urusan kedinasan. Namun, ia mengaku belum menerima laporan lengkap mengenai duduk perkara yang sedang bergulir.

BACA JUGA:Bupati Kuningan Bahas Rotasi Eselon II, Siapa yang Bergeser?

BACA JUGA:Apresiasi Konsumen, Yamaha Ajak Nonton Langsung MotoGP Mandalika dan Wisata Lombok

“Pertama, tentu sebagai Bupati saya merasa prihatin dengan kejadian seperti ini. Tapi, kalau sepengetahuan saya, itu persoalan pribadi, bukan pinjaman dalam kapasitas sebagai kepala dinas,” ujar Dian.

Ia mengaku telah berbicara dengan pihak yang bersangkutan dan menyampaikan agar persoalan tersebut segera dituntaskan. Menurutnya, penyelesaian dapat dilakukan apabila kedua belah pihak memiliki komitmen untuk memenuhi hak dan kewajibannya masing-masing.

“Saya sudah menyampaikan kepada yang bersangkutan agar terus berupaya menyelesaikan persoalan ini. Saya kira bisa diselesaikan, asalkan ada komitmen dari kedua belah pihak untuk menuntaskan hak dan kewajibannya,” tegasnya.

Bupati Kuningan Belum Pertimbangkan Demosi

Mengenai kemungkinan penurunan jabatan terhadap Sekda yang digugat, Dian menegaskan bahwa pemerintah daerah belum mengambil arah kebijakan tersebut.

BACA JUGA:Kasus Tunjangan DPRD Kuningan, Praktisi Hukum Desak Kejaksaan Bertindak

BACA JUGA:Gugatan Disdikbud Kuningan Rp777 Juta, Pejabat Pemkab Dipanggil PN

Ia berharap persoalan hukum itu dapat diselesaikan terlebih dahulu sehingga tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan. Dian juga menekankan pentingnya memahami perkara secara utuh sebelum menentukan sikap lebih lanjut.

Kategori :