“Kita belum berpikir ke sana. Saya berdoa mudah-mudahan persoalan ini segera selesai dan apa yang menjadi tuntutan bisa diselesaikan,” katanya.
Dian mengungkapkan, dirinya telah berbicara dengan pihak yang bersangkutan. Namun, ia belum bertemu langsung dengan pihak penggugat untuk mendengar penjelasan dari sisi lainnya.
Kondisi tersebut membuatnya memilih berhati-hati dalam memberikan penilaian. Ia mengaku belum mengetahui secara menyeluruh konstruksi gugatan maupun persoalan yang melatarbelakanginya.
“Saya juga belum tahu konstruksi persoalannya seperti apa. Saya belum mendapatkan laporan secara utuh karena ini bukan ranah kedinasan. Tetapi, kalau memang benar ada persoalan utang-piutang yang belum diselesaikan, ya harus segera diselesaikan. Kalau memang sudah selesai, tentu persoalannya berbeda,” jelasnya.
Bupati Kaget Mendengar Nilai Tuntutan Ganti Rugi
Dalam kesempatan yang sama, Dian juga menanggapi pertanyaan mengenai nilai tuntutan ganti rugi dalam gugatan tersebut. Pewawancara menyebut angka yang dituntut mencapai hampir Rp5 miliar, termasuk tuntutan pembayaran Rp10 juta per hari sebagaimana tercantum dalam petitum gugatan.
Dian mengaku belum mengetahui secara terperinci nilai maupun keseluruhan materi perkara yang dipersoalkan. Ia kembali menegaskan bahwa informasi yang dimilikinya masih terbatas.
“Bagaimana ya? Saya tidak tahu kedalamannya. Yang pasti, kalau memang menyangkut utang-piutang, persoalannya harus diselesaikan,” ujarnya.
Sikap Bupati Dian menunjukkan bahwa Pemkab Kuningan belum mempertimbangkan langkah kepegawaian berupa demosi terhadap pihak yang digugat. Pemerintah daerah masih membutuhkan informasi yang lengkap mengenai persoalan tersebut sebelum menentukan sikap lebih jauh.
Dian berharap kedua belah pihak dapat menyelesaikan persoalan sesuai hak dan kewajiban masing-masing. Adapun proses hukum yang berjalan tetap perlu dihormati hingga terdapat kejelasan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. (*)