Melalui kuasa hukumnya, penggugat berupaya memperoleh kembali hak serta pemulihan kerugian yang diklaim dialaminya.
Izza menyebut nilai tuntutan yang disampaikan kepada pihaknya mencapai sekitar Rp773 juta lebih berdasarkan sejumlah komponen kerugian materiil dan immateriil.
BACA JUGA:Kasus Tunjangan DPRD Kuningan, Praktisi Hukum Desak Kejaksaan Bertindak
BACA JUGA:Gugatan Disdikbud Kuningan Rp777 Juta, Pejabat Pemkab Dipanggil PN
“Harapannya kita bisa selesaikan secara baik-baik. Kita sesuai permintaan dari klien kita untuk mengembalikan hak dan kerugian klien-klien kita,” ungkap Izza.
Ia menegaskan, pihak penggugat menginginkan pemulihan kerugian secara utuh sesuai tuntutan yang diajukan.
Namun, hingga sidang pada Rabu (14/10/2026), belum ada kesepakatan yang dapat dinyatakan sebagai hasil mediasi.
Apabila pihak yang berkepentingan kembali tidak hadir pada agenda berikutnya, kuasa hukum penggugat menyatakan akan mempertimbangkan langkah keberatan sesuai mekanisme yang berlaku.
BACA JUGA:Insiden Cairan Pembersih Lantai Diduga Masuk Mulut Siswa SMP Japara Kuningan, Bullying?
BACA JUGA:Bangunan SDN Pinara Kuningan Direvitalisasi
“Kita ajukan keberatan kalau misalkan tidak ada kehadiran dari mereka,” ujarnya.
Meski demikian, Izza menyebut para pihak telah menyepakati rencana untuk menghadiri mediasi berikutnya. Ia berharap pertemuan tersebut berjalan lancar sehingga persoalan dapat dibahas secara terbuka dan berpeluang diselesaikan melalui kesepakatan bersama.
Gugatan Wanprestasi Nomor 24/Pdt.G/2026/PN Kng
Sebelumnya, PN Kuningan kembali menggelar sidang lanjutan perkara gugatan wanprestasi tersebut pada Rabu (14/10/2026) pukul 13.00 WIB.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kuningan, perkara dengan Nomor 24/Pdt.G/2026/PN Kng itu didaftarkan pada 30 September 2026 dengan klasifikasi wanprestasi. Tanggal surat yang tercantum dalam data perkara adalah 29 September 2026.
BACA JUGA:Modifikator Makassar Unjuk Kreativitas di CustoMAXi Yamaha 2026, AEROX Drag Style Jadi Jawara