BACA JUGA:Penasihat Kapolri Support Brilyan AGN Cup I Kampung Halaman, Kuningan
Dalam data perkara, nilai sengketa tercatat sebesar Rp777.360.000. Penggugat berinisial RM mengajukan gugatan terhadap UK dan AY, sedangkan Kepala Disdikbud Kabupaten Kuningan berkedudukan sebagai turut tergugat.
Petitum atau tuntutan penggugat meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan serta menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi. Penggugat juga meminta agar sita jaminan yang diletakkan oleh PN Kuningan dinyatakan sah dan berharga.
Selain itu, penggugat meminta pengadilan menyatakan Tergugat I memiliki utang kepada penggugat sebesar Rp777.360.000.
Dalam petitum yang tercantum pada perkara tersebut, penggugat juga meminta pembayaran ganti rugi materiil dan immateriil dengan nilai miliaran rupiah.
BACA JUGA:Atap SDN 3 Cihirup Ambruk, Wabup Tuti Dorong Revitalisasi
BACA JUGA:Pementasan Drama Sesal Somantri di Kuningan Tembus 7.601 Penonton
“Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil kepada penggugat sebesar Rp3.418.440.000 dan ganti rugi imateriil sebesar Rp1.000.000.000.”
Dengan demikian, tuntutan ganti rugi yang tercantum dalam petitum meliputi kerugian materiil sebesar Rp3.418.440.000 dan kerugian immateriil sebesar Rp1 miliar. Nilai tersebut merupakan tuntutan yang diajukan penggugat dan belum merupakan putusan pengadilan.
Penggugat Minta Uang Paksa Rp10 Juta per Hari
Selain ganti rugi materiil dan immateriil, penggugat meminta agar Tergugat I dan Tergugat II dihukum membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp10 juta per hari apabila lalai melaksanakan putusan pengadilan. Permintaan tersebut diajukan agar berlaku sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Penggugat juga meminta Kepala Disdikbud Kabupaten Kuningan selaku turut tergugat tunduk terhadap putusan yang nantinya dijatuhkan majelis hakim. Pada bagian akhir petitum, penggugat meminta agar Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng dibebani pembayaran biaya perkara.
BACA JUGA:Gebrakan Baznas Kuningan, Gaungkan Gerakan SPPG Berinfak
BACA JUGA:Dapur Sunda H Usman, Destinasi Kuliner Baru di Jalur Cirebon–Kuningan
Seluruh permintaan tersebut masih berupa tuntutan penggugat dalam perkara wanprestasi Nomor 24/Pdt.G/2026/PN Kng. Belum ada putusan pengadilan mengenai pokok sengketa maupun penetapan bahwa tuntutan ganti rugi tersebut harus dibayarkan.
Agenda mediasi yang direncanakan berlangsung pada Rabu pekan depan menjadi tahapan lanjutan dalam proses penyelesaian perkara. Penggugat berharap seluruh pihak terkait hadir secara langsung agar pembahasan dapat berjalan lebih terbuka.