Dengan mekanisme tersebut, Desk Ketenagakerjaan diharapkan dapat menjadi sarana bagi pekerja untuk menyampaikan permasalahan sekaligus membantu memastikan penanganannya berjalan sesuai aturan.
BACA JUGA:Polres Kuningan Bantu Bangun Jalan dan Jembatan Cipedes-Cipakem
BACA JUGA:Kunci Bersama Kuningan Dorong Investasi Lewat Dua MoU Strategis
Perhatian terhadap Pekerja Rentan dan Korban PHK
Selain menangani pengaduan dan memfasilitasi mediasi, Desk Ketenagakerjaan Polres Kuningan juga memberikan perhatian terhadap perlindungan pekerja yang rentan mengalami kekerasan maupun diskriminasi di lingkungan kerja.
Layanan ini turut mendukung pendampingan bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Dukungan tersebut terutama berkaitan dengan penyediaan informasi dan akses terhadap peluang kerja baru.
Kehadiran layanan ini diharapkan membantu masyarakat memperoleh informasi mengenai langkah yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan ketenagakerjaan.
Pekerja juga dapat menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi yang telah disediakan.
Cara Mengadu ke Desk Ketenagakerjaan Polres Kuningan
Polres Kuningan mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui persoalan ketenagakerjaan agar tidak ragu mencari informasi dan menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi kepolisian.
Masyarakat dapat menghubungi layanan hotline 110, mengakses akun Instagram @SatReskrimResKuningan, atau menyampaikan pengaduan melalui email reskrimreskuningan@gmail.com.
Melalui Desk Ketenagakerjaan, Polres Kuningan berharap perlindungan terhadap pekerja semakin optimal, persoalan hubungan industrial dapat ditangani secara proporsional, serta situasi ketenagakerjaan di Kabupaten Kuningan tetap aman dan kondusif. (*)