KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM – Polres Kuningan menyediakan Desk Ketenagakerjaan sebagai layanan pengaduan bagi pekerja yang menghadapi persoalan hubungan kerja, mulai dari konsultasi, mediasi konflik dengan perusahaan, hingga penanganan dugaan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan.
Layanan ini menjadi salah satu upaya kepolisian untuk memperkuat perlindungan pekerja di Kabupaten Kuningan.
Melalui Desk Ketenagakerjaan, masyarakat diharapkan memiliki akses untuk menyampaikan keluhan sekaligus memperoleh penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasatgas Desk Ketenagakerjaan Polres Kuningan, AKP Abdul Azis, mengatakan layanan tersebut disediakan untuk memudahkan pekerja maupun masyarakat yang membutuhkan informasi dan bantuan terkait permasalahan ketenagakerjaan.
BACA JUGA:7.434 PPPK Kuningan Masuk Agenda Orientasi, Begini Skemanya
BACA JUGA:Dana Desa Kuningan Disorot BPK, 361 Kades Dikumpuklam di Hotel Santika
“Desk Ketenagakerjaan ini kami hadirkan sebagai wadah bagi masyarakat, khususnya para pekerja, untuk menyampaikan pengaduan dan berkonsultasi apabila menghadapi persoalan ketenagakerjaan. Kami berupaya agar setiap pengaduan dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” ujar AKP Abdul Azis saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (23/10/2026).
Menurut Abdul Azis, penanganan persoalan ketenagakerjaan harus dilakukan secara tepat dengan mengacu pada aturan yang berlaku. Penyelesaian akan disesuaikan dengan jenis permasalahan dan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum.
Desk Ketenagakerjaan Layani Mediasi hingga Penegakan Hukum
Desk Ketenagakerjaan Polres Kuningan memiliki sejumlah fungsi, antara lain menerima laporan dan konsultasi mengenai persoalan ketenagakerjaan, membantu memediasi konflik antara pekerja dan perusahaan, serta menangani dugaan pelanggaran hukum di bidang ketenagakerjaan.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam layanan tersebut adalah dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Penanganannya dilakukan sesuai prosedur hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang memenuhi ketentuan.
BACA JUGA:Kembali ke Jerez, Aldi Satya Mahendra Termotivasi Momen Bersejarah Juara Dunia
BACA JUGA:BKN Petakan Kompetensi 3.000 ASN Kuningan, Ini Keuntungannya
Abdul Azis menegaskan, penyelesaian setiap pengaduan akan mempertimbangkan karakteristik persoalan yang dihadapi. Permasalahan yang masih memungkinkan diselesaikan melalui mediasi akan diupayakan melalui jalur tersebut.
“Apabila permasalahan masih dapat diselesaikan melalui mediasi, tentu akan diupayakan penyelesaian secara damai. Namun, jika ditemukan dugaan pelanggaran hukum atau tindak pidana, kami akan menanganinya sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.