Polisi Kuningan Sita 1.708 Botol Miras, Penjual Nakal Diburu

Kamis 29-10-2026,13:12 WIB
Reporter : Agus Sugiarto
Editor : Asep Kurnia

"Atas perintah Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda, kita akan menindak tegas dan tidak mentoleransi dalam bentuk apa pun terkait masalah penyalahgunaan dan peredaran narkoba serta obat keras," tegas Bellen.

Ia berharap masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemerintah turut mendukung upaya menekan peredaran minuman keras di Kabupaten Kuningan.

Polisi Ungkap Barang Bukti Narkotika dan Obat Keras

Selain penindakan terhadap peredaran miras, Polres Kuningan memaparkan barang bukti dari penanganan perkara narkotika dan obat-obatan terlarang.

Barang bukti yang disampaikan meliputi sabu-sabu seberat 67,48 gram, tembakau sintetis dengan berat kotor 9,42 gram, serta 1.585 butir obat keras terbatas.

Dalam pemaparan tersebut, Kapolres menyebut terdapat sembilan perkara tindak pidana dengan total 16 tersangka. Dua orang di antaranya menjalani rehabilitasi karena berstatus sebagai pengguna. Adapun penanganan terhadap tersangka lainnya dilakukan sesuai proses hukum.

Para tersangka yang ditahan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kuningan.

Bellen juga menyinggung perkara seorang pria berinisial MR, berusia 35 tahun, yang disebut sebagai pengguna. Barang bukti sabu-sabu yang dikaitkan dengan perkara tersebut memiliki berat 0,36 gram.

Penentuan status seseorang sebagai pengguna atau pengedar tetap harus mengacu pada hasil pemeriksaan dan fakta hukum dalam masing-masing perkara.

Kapolres Tegaskan Ormas Tidak Boleh Sweeping Mandiri

Dalam konferensi pers tersebut, Bellen turut menanggapi pertanyaan wartawan mengenai kewenangan organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam melakukan razia atau sweeping terhadap masyarakat.

Ia menegaskan bahwa ormas tidak memiliki kewenangan untuk melakukan sweeping secara mandiri. Penegakan hukum harus dilakukan oleh aparat yang berwenang.

"Ormas tidak berhak untuk melakukan sweeping. Semua elemen masyarakat, baik ormas maupun elemen lainnya, bersama-sama Polri menciptakan situasi yang lebih kondusif," tegasnya.

Bellen menjelaskan, masyarakat tetap dapat berperan aktif membantu kepolisian dengan menyampaikan informasi mengenai dugaan peredaran miras, narkotika, maupun obat-obatan terlarang.

Namun, informasi dan dukungan masyarakat tersebut tidak berarti memberikan kewenangan kepada kelompok mana pun untuk melakukan tindakan penegakan hukum sendiri. (*)

Kategori :